TPID merupakan kepanjangan dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah. TPID adalah sebuah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi di daerahnya. TPID berfungsi untuk memonitor dan menganalisis pergerakan harga di pasar, serta melakukan tindakan-tindakan preventif dan korektif untuk mengendalikan inflasi.
TPID terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan ekonomi, seperti perwakilan dari pemerintah daerah, Bank Indonesia, pengusaha, pedagang, dan masyarakat. Dengan adanya TPID, diharapkan inflasi di daerah dapat ditekan sehingga masyarakat dapat memperoleh harga barang dan jasa yang stabil dan terjangkau.